WARTABANYUMAS, BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang melibatkan dua karyawan jasa pengolahan uang rupiah saat menjalankan tugas perbaikan mesin ATM Bank BRI.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BW (37), warga Kecamatan Karanglewas, dan ANF (29), warga Kecamatan Cilongok, yang bekerja di PT Bringin Gigantara (BGI).
Dalam perusahaan tersebut, BW bertugas sebagai pengemudi, sedangkan ANF bekerja sebagai custody atau teknisi yang menangani perbaikan mesin ATM.
Kasus penggelapan uang tersebut diketahui setelah perusahaan mendapatkan tagihan dari Bank BRI karena ditemukan ketidaksesuaian jumlah uang secara fisik pada sejumlah mesin ATM.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui audit investigasi internal hingga diketahui terdapat kekurangan uang pada beberapa ATM yang berada dalam tanggung jawab kedua tersangka.
Dari hasil penyelidikan, aksi penggelapan diduga dilakukan secara berulang selama hampir lima bulan, tepatnya sejak 7 Februari hingga 30 Juni 2026.
Sebanyak 15 titik ATM BRI di wilayah Kabupaten Banyumas, mulai dari Wangon hingga Ajibarang, diduga menjadi lokasi terjadinya penggelapan tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kedua pelaku memanfaatkan akses dan kewenangan yang mereka miliki ketika melakukan pekerjaan perbaikan ATM.
“Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah memanfaatkan akses dan kewenangan saat melakukan perbaikan ATM,” ujar Petrus.
Menurutnya, BW diduga mengambil uang dari kaset maupun jalur lintasan uang pada mesin ATM, sedangkan ANF membantu dengan membuka bagian atas mesin sekaligus melakukan kalibrasi agar uang tersangkut dan mudah diambil.
“Dalam sejumlah kejadian, BW mengambil uang dari kaset atau jalur lintasan uang ATM, sementara ANF diduga membantu dengan membuka pintu bagian atas mesin untuk menutupi aktivitas tersebut sekaligus melakukan kalibrasi sehingga uang tersangkut dan dapat diambil,” jelasnya.
Aksi tersebut dilakukan berulang kali dengan jumlah uang yang berbeda pada setiap kejadian dan hasilnya kemudian dibagi oleh kedua tersangka berdasarkan peran masing-masing.
Total kerugian yang dialami perusahaan akibat dugaan penggelapan tersebut mencapai Rp10.150.000.
Petrus mengungkapkan, pengakuan kedua tersangka diperoleh setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari audit, pemeriksaan saksi hingga konfrontasi.
“Setelah dilakukan audit, pemeriksaan saksi dan konfrontasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, BW tercatat menikmati uang hasil penggelapan sebesar Rp6.425.000, sedangkan ANF memperoleh Rp3.725.000.
Sebagian uang tersebut kemudian diserahkan kembali oleh kedua tersangka pada 24 Juli 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.
BW menyerahkan Rp2.675.000, sementara ANF mengembalikan Rp2.825.000, sehingga penyidik mengamankan total uang Rp5.500.000 sebagai barang bukti.
Selain uang tunai, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dokumen audit internal dan dokumen hubungan kerja kedua tersangka dengan perusahaan.
Rekaman CCTV dari sejumlah ATM yang disimpan dalam flash disk, tas yang digunakan membawa uang, serta pakaian dan tanda pengenal karyawan juga diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atas dugaan penggelapan yang dilakukan saat menjalankan tugas sebagai karyawan.
Saat ini Polresta Banyumas berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sembari melengkapi berkas perkara untuk memasuki tahapan proses hukum selanjutnya.

