WARTABANYUMAS, CILACAP – Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pria berinisial IY (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Cilacap.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 16 paket sabu dengan berat total 4,74 gram yang diduga siap diedarkan.
IY ditangkap pada Selasa (1/9/2026) di Jalan Suprapto, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan tersangka yang saat itu diduga tengah membawa barang terlarang tersebut.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan 16 paket sabu yang dikemas menggunakan sedotan plastik serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
KBO Satresnarkoba Polresta Cilacap Ipda Eko Ariyanto mengatakan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang rekannya yang berada di Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang berada di Jakarta,” kata Ipda Eko.
Menurutnya, sabu tersebut tidak dikirim secara langsung kepada tersangka, melainkan diambil melalui titik tertentu yang telah ditentukan di wilayah Kecamatan Kroya.
“Tersangka mengambil barang tersebut melalui lokasi yang telah ditentukan di wilayah Kecamatan Kroya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, IY juga mengaku telah dua kali menerima sabu dari seseorang berinisial BR dengan jumlah masing-masing sebanyak 20 paket.
Setelah menerima barang tersebut, tersangka diduga menjalankan peran dengan menanam atau menyimpan paket sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Dari setiap paket yang berhasil ditempatkan sesuai arahan, tersangka mengaku memperoleh imbalan sebesar Rp25 ribu.
“Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Cilacap,” jelas Ipda Eko.
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal barang haram sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, IY dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

