Banyumas
Beranda / Banyumas / KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka, Ungkap Modus Dugaan Korupsi Jalur Mandiri Kedokteran

KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka, Ungkap Modus Dugaan Korupsi Jalur Mandiri Kedokteran

WARTABANYUMAS, PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran periode 2025-2026.

KPK menyebut dugaan korupsi tersebut berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan pungutan uang di luar biaya resmi kuliah seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pungutan tambahan tersebut diduga membebani calon mahasiswa baru yang mengikuti proses penerimaan melalui jalur mandiri.

“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi, sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan di luar biaya yang wajib dibayarkan (UKT dan IPI) dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Dalam OTT yang menjerat Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lainnya, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.

Abu Anak Krakatau Mengarah ke Mana? BMKG: Belum Sampai Jateng

“Mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta,” kata Taufik.

Rektor Unsoed Diduga Tahu Permintaan Rp650 Juta

Salah satu modus yang diungkap KPK yakni adanya permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi jalur mandiri.

Permintaan uang tersebut diduga dilakukan Prof Norman Arie Prayogo bersama dua pihak swasta dan diketahui oleh Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed.

“Dikarenakan keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” tutur Taufik.

Namun, meski telah menyerahkan uang tersebut kepada pihak yang dimaksud, anak dari orang tua calon mahasiswa itu justru dinyatakan tidak lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru.

Banyumas Mantu 2026, Puluhan Pasangan Akhirnya Sah sebagai Suami Istri

Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang sebesar Rp650 juta tersebut dikembalikan, tetapi KPK menduga uang itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang menerima.

Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman Arie Prayogo diduga melalui Dian, Adhi, dan Mulyono alias MYN menawarkan mekanisme pembayaran menggunakan pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.

Tiga pekerjaan tersebut yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung yang dikerjakan oleh CV milik MYN.

“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” kata Taufik.

Rektor Diduga Beri Kode agar Uang Tidak Diminta di Awal

KPK juga menduga Akhmad Sodiq memberikan arahan kepada keponakannya, Mulyono alias MYN, dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.

Polresta Banyumas Bongkar Penggelapan Uang di 15 ATM BRI, Dua Karyawan Ditangkap

Menurut KPK, Sodiq diduga mengarahkan agar calon mahasiswa atau orang tua tidak dimintai uang secara langsung sejak awal proses penerimaan.

“Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih,” ujar Taufik mengungkap kode yang diduga digunakan Akhmad Sodiq kepada MYN.

Atas arahan tersebut, MYN diduga menerima uang yang dikategorikan KPK sebagai penerimaan lainnya atau gratifikasi dengan nilai sekurang-kurangnya Rp680 juta.

Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan MYN melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan MYN.

“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (Rektor Unsoed),” tutur Taufik.

Pejabat Akademik Diduga Terima Uang Rp1,12 Miliar

Modus lainnya diduga dilakukan melalui Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES atau Eko Sumanto yang berkomunikasi dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru.

Dalam komunikasi tersebut, Eko Sumanto diduga melakukan tawar-menawar nilai uang atau “mahar” untuk calon mahasiswa yang akan mengikuti penerimaan melalui jalur mandiri dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.

Setelah nilai uang disepakati, Eko diduga menerima pembayaran dari pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar selama periode penerimaan mahasiswa 2025-2026.

“Atas penerimaan tersebut ES melaporkannya kepada ASO (Rektor Unsoed), yang kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujar Taufik.

KPK menduga pemberian akses tersebut memungkinkan Eko memberikan persetujuan atau approval terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dengan demikian, KPK menduga penerimaan uang tersebut tidak hanya berkaitan dengan permintaan pembayaran di luar biaya resmi, tetapi juga berkaitan dengan proses pemberian persetujuan bagi calon mahasiswa melalui jalur mandiri.

Enam Orang Jadi Tersangka

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat dan pihak yang diduga terlibat, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Kuat Puji Prayitno.

Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026.

Keenam tersangka tersebut yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN alias Mulyono, ES atau Eko Sumanto, DMW, dan AW.

DMW dan AW disebut berperan sebagai pihak perantara dalam rangkaian dugaan penerimaan uang terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Sementara Prof Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka dan KPK masih mendalami konstruksi perkara, aliran uang, serta peran masing-masing pihak.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Para tersangka juga dijerat juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK selanjutnya akan mendalami lebih lanjut aliran uang, penggunaan dana, serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed periode 2025-2026.