WARTABANYUMAS, CILACAP – Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menyatakan penolakan terhadap rencana penggabungan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) ke PT Elnusa Tbk.
Ketua Umum SPP PWK Cilacap, Dwi Jatmoko, mengatakan pihaknya memahami kebutuhan efisiensi dan penataan struktur perusahaan, tetapi meminta agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada berkurangnya penguasaan negara terhadap bisnis drilling yang dinilai strategis.
“Kami tegas menolak jika penggabungan PDSI ke perusahaan terbuka berujung pada berkurangnya penguasaan negara atas bisnis drilling strategis,” kata Dwi, Rabu (9/9/2026).
Menurut Dwi, rencana penggabungan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan restrukturisasi korporasi karena menyangkut keberadaan aset, pengalaman, dan kemampuan strategis Indonesia di sektor hulu minyak dan gas.
Ia menyebut PDSI telah memiliki pengalaman panjang dalam kegiatan pengeboran sumur migas di berbagai wilayah Indonesia sehingga perusahaan memiliki kompetensi yang tidak mudah dibangun kembali dalam waktu singkat.
“Rig bisa dibeli, peralatan bisa didatangkan, tetapi pengalaman puluhan tahun, pengetahuan lapangan, engineering capability, budaya keselamatan, dan database formasi migas tidak bisa dibeli dalam semalam,” ujarnya.
Dwi menjelaskan pengalaman tersebut merupakan bagian dari intellectual capital PDSI yang meliputi kemampuan engineering, pengetahuan operasional, penerapan standar HSSE, hingga pemahaman terhadap karakteristik formasi migas.
Menurutnya, seluruh kompetensi tersebut memiliki nilai strategis yang perlu dipertimbangkan pemerintah dan Pertamina sebelum mengambil keputusan terkait masa depan PDSI.
“Jangan sampai atas nama streamlining, negara justru kehilangan kendali atas aset strategis yang dibangun selama puluhan tahun,” tegas Dwi.
SPP PWK juga menyoroti perbedaan struktur kepemilikan PDSI dan Elnusa yang dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam mempertimbangkan dampak penggabungan kedua perusahaan.
Dwi menyebut PDSI saat ini merupakan entitas yang kepemilikannya berada 100 persen di bawah negara melalui Pertamina, sedangkan Elnusa berstatus perusahaan terbuka dengan kepemilikan saham yang tidak sepenuhnya berada di tangan negara.
Atas kondisi tersebut, SPP PWK meminta rencana penggabungan PDSI ke Elnusa dikaji secara komprehensif dan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan efisiensi maupun kinerja keuangan.
“Kami tidak menolak efisiensi, yang kami tolak adalah jika efisiensi dijadikan alasan untuk mengorbankan penguasaan negara atas aset strategis,” kata Dwi.
Ia menilai bisnis drilling memiliki posisi penting dalam rantai industri hulu migas karena keberadaan dan kekuatannya turut menentukan kemampuan nasional dalam mendukung kegiatan eksplorasi serta produksi energi.
“Kalau drilling lemah, maka kita melemahkan salah satu fondasi kemampuan nasional di sektor hulu migas,” ujarnya.
Dwi menambahkan dampak dari kebijakan tersebut tidak hanya perlu dilihat dalam jangka pendek, tetapi juga dari pengaruhnya terhadap kemampuan Indonesia mengelola sumber daya energi pada masa mendatang.
SPP PWK berpandangan restrukturisasi korporasi semestinya diarahkan untuk memperkuat bisnis, meningkatkan manfaat bagi negara, sekaligus mempertahankan kompetensi nasional yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Selain aspek bisnis, Dwi meminta pemerintah dan Pertamina turut memperhatikan keberlangsungan kompetensi pekerja serta memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja yang selama ini menopang operasional PDSI.
“Kami berdiri bukan hanya untuk mempertahankan perusahaan, tetapi untuk mempertahankan kompetensi nasional dan memastikan aset strategis negara tidak kehilangan penguasaan negara,” tegasnya.
SPP PWK Cilacap menyatakan akan terus mengikuti perkembangan rencana penggabungan PDSI dan Elnusa serta menyampaikan aspirasi pekerja melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Dwi berharap keputusan akhir mengenai restrukturisasi tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa sebelum seluruh konsekuensi terhadap penguasaan negara, bisnis drilling, kompetensi nasional, dan pekerja diperhitungkan secara menyeluruh.

