WARTABANYUMAS, PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).
Dalam operasi tersebut, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, turut diamankan oleh lembaga antirasuah.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
KPK Benarkan Rektor Unsoed Diamankan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK di wilayah Purwokerto dan Jakarta.
Menurut Budi, Rektor Unsoed menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut.
“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” kata Budi, Jumat (21/8/2026).
KPK menyebut perkara yang sedang didalami berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Namun, hingga kini lembaga tersebut belum mengungkap secara rinci mekanisme pemberian uang maupun pihak yang diduga menyerahkannya.
14 Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, KPK awalnya mengamankan sebanyak 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Jakarta.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, tujuh orang dari Purwokerto kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dengan demikian, terdapat sembilan orang yang kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Uang Ratusan Juta Jadi Barang Bukti
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK turut menyita uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang kini tengah didalami penyidik untuk mengetahui kaitannya dengan dugaan penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Meskipun Rektor Unsoed termasuk dalam pihak yang diamankan, KPK hingga saat ini belum mengumumkan status tersangka terhadap Akhmad Sodiq maupun pihak lainnya.
Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK akan menentukan status hukum masing-masing berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengungkap secara lengkap konstruksi perkara, identitas tersangka, maupun pasal yang akan diterapkan.

