Banyumas
Beranda / Banyumas / Pilkades Serentak 2027 Banyumas Terancam Molor? DPRD Masih Tunggu Aturan Kades Dua Periode

Pilkades Serentak 2027 Banyumas Terancam Molor? DPRD Masih Tunggu Aturan Kades Dua Periode

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kabupaten Banyumas, Didi Rudianto mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades masih terus dilakukan dengan mencermati rancangan regulasi yang tengah disiapkan pemerintah pusat.

WARTABANYUMAS, BANYUMAS – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Banyumas masih menyisakan persoalan terkait peluang kepala desa petahana yang telah menjabat selama dua periode untuk kembali mencalonkan diri.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kabupaten Banyumas, Didi Rudianto mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades masih terus dilakukan dengan mencermati rancangan regulasi yang tengah disiapkan pemerintah pusat.

“Pembahasan Raperda masih kami dalami, terutama untuk menyelaraskan materi yang ada dengan kebijakan Kemendagri serta PP Nomor 16 Tahun 2026,” kata Didi.

Persoalan masa jabatan kepala desa menjadi salah satu bagian yang cukup krusial karena hingga kini belum terdapat ketentuan tegas mengenai batas pencalonan bagi kepala desa yang telah atau sedang menjalani periode kedua.

Didi menyebut, ketentuan dalam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan, sementara PP Nomor 16 Tahun 2026 belum secara spesifik menjawab persoalan tersebut.

GEMPA 7 SR GUNCANG BORONG MANGGARAI TIMUR, WARGA LAPOR BANYAK RUMAH RUSAK

“Aturan yang ada saat ini belum memberikan batasan yang jelas mengenai apakah kepala desa yang sudah dua periode masih dapat mencalonkan diri kembali,” ujarnya.

Untuk memastikan materi Raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang akan diterbitkan pemerintah pusat, Pansus 9 DPRD Banyumas juga berkoordinasi dengan tim penyusun naskah akademik dari Bapperida dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Menurut Didi, penyelarasan tersebut diperlukan agar ketentuan yang bersifat prinsip dalam Raperda Pilkades nantinya memiliki pijakan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.

“Kami ingin substansi yang prinsip dalam Raperda ini sudah sejalan dengan aturan pemerintah pusat, sehingga ketika regulasi turun tidak terjadi perbedaan,” jelasnya.

Karena masih menunggu kepastian aturan dari Kementerian Dalam Negeri, Pansus 9 berencana mengusulkan tambahan waktu pembahasan Raperda Pilkades saat menyampaikan laporan hasil kerja kepada DPRD Banyumas.

Sempat Pusing Bayar Gaji PPPK, Cilacap Akhirnya Dapat Tambahan TKD Rp40,5 Miliar

Didi mengatakan perpanjangan waktu tetap dibutuhkan meski Permendagri belum resmi diterbitkan, sebab materi dalam rancangan regulasi tersebut dapat menjadi bahan untuk menyelaraskan isi Raperda Pilkades Banyumas.

“Kalaupun Permendagrinya belum resmi ditetapkan, kami berharap substansi yang sudah masuk dalam drafnya dapat menjadi bahan penyelarasan Raperda,” ungkapnya.

Selain persoalan regulasi, pembahasan Raperda Pilkades Banyumas juga masih menyisakan agenda public hearing yang akan melibatkan berbagai pihak terkait penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

Didi menilai public hearing menjadi tahapan penting untuk memastikan Raperda tidak hanya disusun berdasarkan kajian regulasi, tetapi juga mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan di tingkat desa.

“Public hearing diperlukan supaya kami bisa mendengar langsung pandangan dan masukan dari para stakeholder yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades,” pungkas Didi.

Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri, Ini Hasil Ekshumasi