WARTABANYUMAS, CILACAP – Seorang pria tanpa identitas, tertemper KA Sancaka Utara relasi Surabaya Pasarturi-Cilacap di jalur Gumilir-Cilacap, Minggu (27/9/2026) sore.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.02 WIB di KM 18+8 petak jalan Gumilir-Cilacap saat KA Sancaka Utara (KA 235 F) melintas.
Korban kemudian dievakuasi oleh pihak kepolisian setelah peristiwa tertemper tersebut terjadi.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto M. As’ad Habibuddin mengatakan KAI prihatin atas kejadian yang melibatkan orang tertemper di jalur kereta api tersebut.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini,” kata As’ad.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas maupun berlalu lalang di jalur kereta api karena memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi.
“Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya.
KAI menegaskan larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Berdasarkan Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melintasi jalur KA, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad.

