WARTABANYUMAS, CILACAP – Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap nonaktif Sadmoko Danardono dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK setelah tuntutan terhadap Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (29/9/2026).
JPU KPK Octavianta meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Sadmoko atas perkara korupsi yang menjeratnya bersama Syamsul.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadmoko Danardono berupa pidana penjara selama empat tahun,” kata Octavianta dalam persidangan.
Sadmoko Dituntut Denda Rp200 Juta
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Sadmoko membayar denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta denda diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
JPU menyatakan Sadmoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Syamsul.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Sebagaimana diatur dalam UU Pidana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Octavianta.
Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dalam menentukan hukuman terhadap Sadmoko.
Hal yang memberatkan, menurut JPU, Sadmoko dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, JPU mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan, yakni Sadmoko belum pernah menjalani hukuman pidana, mengakui perbuatannya secara terus terang, serta berstatus sebagai saksi mahkota.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terus terang mengakui perbuatannya, serta ditetapkan sebagai saksi mahkota,” jelas JPU.
Masa Penahanan Sadmoko Diminta Dikurangkan
JPU juga meminta seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sadmoko diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang nantinya dijatuhkan majelis hakim.
Selain itu, jaksa meminta Sadmoko tetap berada dalam tahanan hingga proses hukum perkara tersebut memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan.
Status Saksi Mahkota Jadi Pertimbangan
JPU KPK Hidayat Nurdin menjelaskan, status Sadmoko sebagai saksi mahkota turut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan tuntutan pidananya.
Menurut Hidayat, posisi tersebut membuat tuntutan terhadap Sadmoko berbeda dengan Syamsul yang sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara.
“Itu terkait dengan saksi mahkota dan salah satu reward-nya itu terkait dengan tuntutan pidananya itu akan berbeda,” kata Hidayat.
Sebagai perbandingan, Syamsul sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp568 juta.
Keterangan Sadmoko Dinilai Bersesuaian dengan Saksi Lain
Hidayat mengatakan, pembuktian keterkaitan antara perkara Sadmoko dan Syamsul tidak hanya didasarkan pada keterangan Sadmoko sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota.
Menurut dia, keterangan Sadmoko dinilai memiliki kesesuaian dengan keterangan sejumlah saksi lain, termasuk Ferry Adhi Dharma, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah asisten di lingkungan Pemkab Cilacap.
“Dari keterangan saksi Sadmoko, kemudian saksi Ferry, kemudian saksi-saksi kepala-kepala OPD dan para asisten, itu kalau kita ambil kesimpulan sangat bersesuaian,” ujar Hidayat.
Jaksa juga menyebut keterangan para saksi tersebut diperkuat dengan keterangan ahli yang dihadirkan dalam proses persidangan.
“Dan didukung dengan ahli dari ahli manajemen itu sendiri juga telah kita periksa dan mendukung untuk pembuktian ini,” lanjutnya.
Perkara Berawal dari Pengumpulan Uang THR
Perkara yang menjerat Sadmoko dan Syamsul bermula dari dugaan permintaan uang kepada sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Cilacap untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
JPU KPK sebelumnya mendakwa Syamsul dan Sadmoko terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala OPD untuk mengumpulkan dana tersebut.
Dari proses pengumpulan itu, uang yang berhasil dihimpun disebut mencapai sekitar Rp568 juta.
Dana tersebut dikumpulkan melalui sejumlah pejabat sebelum akhirnya terkonsentrasi di tangan Ferry Adhi Dharma, yang saat itu menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Cilacap.
Dengan tuntutan tersebut, Sadmoko Danardono menghadapi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, sementara statusnya sebagai saksi mahkota menjadi salah satu pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan pidananya.

