Cilacap
Beranda / Cilacap / Syamsul Auliya Rachman Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Dicabut

Syamsul Auliya Rachman Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Dicabut

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (29/9/2026).

WARTABANYUMAS, CILACAP – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Freddy Dwi Prasetyo Wahyu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026).

Selain hukuman badan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp400 juta kepada Syamsul dengan ketentuan pengganti 120 hari penjara apabila denda tidak dibayarkan.

“Pidana yang kami mohonkan terhadap terdakwa adalah tujuh tahun penjara serta denda Rp400 juta dengan ketentuan pengganti selama 120 hari,” ujar Freddy dalam persidangan.

Jaksa Ungkap Pertimbangan yang Memberatkan

Sekda Cilacap Nonaktif Sadmoko Danardono Dituntut 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Syamsul

Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang digunakan sebelum mengajukan hukuman terhadap Syamsul.

Salah satu pertimbangan tersebut berkaitan dengan penilaian jaksa bahwa Syamsul tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah.

“Hal yang menjadi pertimbangan memberatkan adalah terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata Freddy.

Jaksa juga menyoroti keterangan Syamsul selama persidangan yang dinilai tidak disampaikan secara lugas dan dianggap membuat pemeriksaan perkara menjadi lebih sulit.

“Terdakwa dinilai tidak terus terang dalam memberikan keterangan dan cenderung berbelit-belit selama persidangan,” ujarnya.

Maolana, Korban KM Virgo Transport 8 asal Cilacap, Dipulangkan ke Danasri Kidul

Di sisi lain, hanya satu keadaan yang disebut jaksa sebagai faktor yang meringankan, yakni Syamsul belum pernah menjalani hukuman pidana.

“Untuk keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur Freddy.


Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp568 Juta

Dalam tuntutannya, JPU juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Syamsul sebesar Rp568 juta.

Jumlah tersebut nantinya diperhitungkan dengan uang yang telah menjadi barang bukti dan disita dalam penanganan perkara.

Pria Tampa Identitas Tertemper KA Sancaka Utara di Cilacap, KAI Imbau Warga Tak Beraktivitas di Jalur Rel

“Uang pengganti yang dimohonkan sebesar Rp568 juta dengan memperhitungkan uang yang sebelumnya telah disita,” jelas Freddy.

Jaksa juga meminta adanya hukuman tambahan berupa pencabutan hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menyelesaikan pidana pokok.

“Kami meminta hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah pidana pokok selesai dijalani,” katanya.


Jaksa Nilai Syamsul Terbukti Korupsi Bersama-sama

JPU dalam tuntutannya menyatakan Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

Penilaian tersebut menjadi dasar jaksa mengajukan tuntutan pidana tujuh tahun penjara kepada mantan orang nomor satu di Kabupaten Cilacap tersebut.


Berawal dari Pengumpulan THR

Perkara ini berawal dari dugaan pengumpulan uang dari sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap yang disebut berkaitan dengan kebutuhan THR bagi pihak eksternal.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Syamsul diduga mengarahkan pengumpulan dana tersebut melalui sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.

Kebutuhan dana yang sebelumnya diperhitungkan mencapai sekitar Rp515 juta, sementara jumlah yang ditargetkan untuk dihimpun disebut mencapai Rp750 juta.

Sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan, dana yang berhasil dikumpulkan disebut telah mencapai Rp610 juta.

Uang tersebut kemudian ditemukan dan disita penyidik dari rumah Ferry Adhi Dharma yang saat itu menjabat Asisten II Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dana yang terkumpul disebut dikemas dalam goodie bag dan diduga akan diserahkan untuk kepentingan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


KPK Tetapkan Syamsul sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan OTT pada Maret 2026 dan menetapkan Syamsul sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam proses hukum yang kini memasuki tahap tuntutan, Syamsul menghadapi permintaan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, uang pengganti Rp568 juta, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.