Banyumas
Beranda / Banyumas / Remaja di Banyumas Diduga Jadi Korban Persetubuhan

Remaja di Banyumas Diduga Jadi Korban Persetubuhan

Ilustrasi : Freepik

WARTABANYUMAS, BANYUMAS – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Banyumas, kali ini seorang remaja perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban dan seorang pemuda berinisial RA (21) telah diamankan polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja dan terbongkar setelah korban pulang ke rumah pada Jumat (14/8/2026) pagi dalam kondisi yang membuat salah satu anggota keluarga curiga.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi menyampaikan bahwa kecurigaan muncul setelah seorang saksi menemukan tanda kemerahan di leher korban dan kemudian menanyakan aktivitas korban pada malam sebelumnya.

“Dari keterangan yang diperoleh, korban baru kembali sekitar pukul 07.00 WIB dan saat itu saksi melihat adanya tanda pada bagian leher korban,” ujar Petrus.

Pertanyaan saksi kemudian membuat korban menceritakan bahwa dirinya sempat pergi bersama RA sebelum akhirnya berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sokaraja.

Menurut polisi, perkenalan keduanya terjadi sehari sebelumnya ketika RA datang ke lingkungan tempat tinggal korban untuk menagih angsuran pada Kamis (13/8/2026).

“Setelah perkenalan tersebut, komunikasi berlanjut melalui telepon hingga korban kemudian diajak keluar menggunakan sepeda motor pada malam hari,” jelas Petrus.

Korban selanjutnya dibawa ke tempat tinggal RA dan polisi menduga persetubuhan terjadi di rumah kontrakan tersebut setelah korban mendapat bujukan dari tersangka.

“Dalam pemeriksaan sementara, korban mengaku sempat menolak, namun diduga terus dibujuk dengan iming-iming tersangka akan bertanggung jawab atas akibat yang mungkin terjadi,” ungkapnya.

Setelah mengetahui dugaan kejadian tersebut, pihak keluarga korban tidak tinggal diam dan berusaha menemukan RA sebelum akhirnya membawanya ke kantor polisi.

RA kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas, sementara sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara turut diamankan.

“Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian, untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Petrus.

Atas perkara tersebut, RA diproses menggunakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.