Cilacap
Beranda / Cilacap / Guru ASN di Cilacap Diduga Lecehkan Siswi, Saksi Ungkap Kebiasaan Pelaku

Guru ASN di Cilacap Diduga Lecehkan Siswi, Saksi Ungkap Kebiasaan Pelaku

Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi 17 tahun yang dilakukan seorang guru ASN di Karangpucung, Cilacap, Selasa (6/10/2026).

WARTABANYUMAS, CILACAP – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi berusia 17 tahun di salah satu SMK Negeri di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.

Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh gurunya sendiri berinisial SJD (49), warga Desa Ciporos, Kecamatan Karangpucung, pada 2 September 2026 sekitar pukul 08.35 WIB.

Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengungkapkan, korban berinisial KIS saat itu tengah mengalami persoalan keluarga hingga menangis ketika hendak meminta izin kepada gurunya.

Berawal Saat Korban Menangis

Saat melihat kondisi korban, SJD kemudian membawa KIS ke ruang instruktur dengan alasan untuk menenangkan korban.

Tarif Tiket Go Show Kereta Api Naik Mulai 12 Oktober 2026, Simak Daftar Rute dan Harga Terbarunya

“Pada saat itu, pelaku kemudian memeluk korban yang notabene merupakan muridnya sendiri dan masih berusia 17 tahun,” kata Endro dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/10/2026).

Pelaku disebut memeluk korban tanpa berbicara terlebih dahulu sembari mengusap bagian pundaknya dan mengatakan, “Sabar ya, sabar.”

Aksi tersebut ternyata disaksikan oleh teman korban berinisial CHY yang berada di lokasi dan melihat langsung kejadian tersebut.

“Teman korban ini merupakan saksi kunci yang melihat langsung kejadian ketika SJD memeluk muridnya sendiri,” ujar Endro.

Korban Ceritakan Kejadian kepada Bibi

Viral Dugaan Bullying Siswa di Majenang, Polisi Periksa 8 Anak

Setelah kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak sekolah.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada bibi korban berinisial DKM yang selanjutnya membuat laporan polisi ke Polsek Karangpucung pada 16 September 2026.

“Setelah laporan polisi dibuat, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta para saksi,” jelas Endro.

Penyidik Satreskrim Polresta Cilacap kemudian memeriksa korban, sejumlah saksi, pelaku, hingga pihak sekolah serta melakukan rekonstruksi kejadian.

Dalam proses pemeriksaan, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu memastikan kondisi korban selama menjalani proses hukum.

Pertamina Salurkan 280 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Cilacap

Alumni Sebut Pelaku Sering Peluk Siswi

Polisi juga mendapatkan keterangan dari seorang alumni SMK Negeri Karangpucung berinisial NZW yang mengaku pernah melihat kebiasaan SJD memeluk siswi.

Bahkan, berdasarkan keterangan NZW, terdapat kejadian ketika seorang siswi yang hendak pulang disebut harus bersedia dipeluk terlebih dahulu oleh SJD.

“Kesaksian dari NZW menyebut bahwa guru SJD memang sejak dahulu sering memperlakukan murid-murid perempuannya dengan memeluk,” ungkap Endro.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan polisi untuk mendalami dugaan tindakan yang dilakukan oleh SJD.

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke JPU

Endro mengatakan penyidik telah melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait konstruksi perkara dan pasal yang akan dikenakan kepada SJD.

“Saat ini berkas telah kami kirimkan kepada teman-teman JPU dan sedang dalam proses penelitian,” kata Endro.

Polisi kini masih menunggu hasil penelitian JPU sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap SJD.

Polisi Ungkap Modus dan Motif

Dalam penyidikan, polisi menduga SJD memanfaatkan kondisi korban yang sedang sedih ketika peristiwa tersebut terjadi.

“Modusnya, pelaku memanfaatkan keadaan korban yang dalam kondisi sedih pada saat itu,” ujar Endro.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan saksi, SJD mengaku tindakannya dilakukan karena merasa iba terhadap korban.

“Motifnya, pelaku merasa iba dan menganggap hal tersebut merupakan kasih sayang seorang orang tua kepada anaknya,” jelas Endro.

Guru ASN Terancam 9 Tahun Penjara

SJD diketahui berstatus sebagai guru ASN dan saat ini disebut telah dipindahtugaskan sementara ke wilayah Banyumas.

Selain proses pidana, SJD juga terancam mendapatkan sanksi kepegawaian hingga pemberhentian sebagai guru apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang warna biru dan satu potong baju seragam SMK Negeri Karangpucung yang digunakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, SJD dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak dapat dikenakan ketentuan tersebut,” kata Endro.

SJD terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun jika terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Berita Terkait