WARTABANYUMAS, CILACAP – Sebanyak 3.474 narapidana telah dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan sejak akhir 2024 hingga Oktober 2026.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pemindahan tersebut merupakan bagian dari penataan sekaligus penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan.
“Sejak akhir 2024 hingga saat ini, sudah sebanyak 3.474 narapidana yang kami pindahkan ke Nusakambangan,” ujar Tatan, Rabu (7/10/2026).
Pada pemindahan terbaru, Ditjenpas kembali mengirim 313 narapidana dari lima wilayah, yakni Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
Tatan menjelaskan, pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko, jenis pelanggaran, serta kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan.
“Pemindahan ini bagian dari penataan dan penguatan sistem pengamanan, dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan warga binaan,” katanya.
115 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan
Dari ratusan narapidana yang dipindahkan dalam gelombang terbaru, sebanyak 115 warga binaan berasal dari Rutan Kelas I Depok.
Pemindahan 115 warga binaan tersebut termasuk mereka yang sebelumnya dikaitkan dengan video viral dan menjadi sorotan publik.
“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,” ujar Tatan.
Menurut Tatan, warga binaan yang dipindahkan ke Nusakambangan tidak otomatis ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan yang sama.
Penempatan dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan tingkat pelanggaran masing-masing warga binaan.
Nusakambangan Punya Empat Tingkat Pengamanan
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan, Nusakambangan memiliki sejumlah lapas dengan klasifikasi pengamanan yang berbeda.
“Di Nusakambangan itu ada lapas super maximum security, maximum security, medium security dan minimum security,” kata Mardi.
Keberadaan lapas dengan berbagai tingkat pengamanan tersebut memungkinkan Ditjenpas menempatkan warga binaan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan.
Mardi menjelaskan, sistem tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus memastikan proses pembinaan tetap berjalan sesuai karakteristik masing-masing warga binaan.
Jadi Efek Jera bagi Pelanggar Aturan
Tatan menegaskan, pemindahan ke Nusakambangan juga menjadi bentuk peringatan dan efek jera bagi warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sehingga ini merupakan efek jera, kemudian sebagai peringatan, kita tunjukkan kepada masyarakat kita tidak main-main dengan warga binaan yang melakukan pelanggaran, termasuk pegawai yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Penindakan Ditjenpas tidak hanya menyasar warga binaan, tetapi juga petugas apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.
Dalam kasus Rutan Depok, sebanyak lima pegawai menjalani pemeriksaan terkait persoalan tersebut.
Satu pegawai telah menjalani proses hukum di Polres Depok, sedangkan empat pegawai lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait tanggung jawab sebagai pejabat struktural.
“Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan,” kata Tatan.
Tatan memastikan pemindahan ke Nusakambangan akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai, kita akan tindak, tidak ada toleransi,” pungkasnya.

