WARTABANYUMAS, CILACAP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap mendapat tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp40,5 miliar untuk membantu memenuhi kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya mengatakan tambahan TKD tersebut menjadi angin segar bagi Pemkab Cilacap setelah sebelumnya menghadapi tekanan anggaran akibat pengurangan transfer dari pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, terakhir kami menghadap ke Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, kemudian dikabulkan tambahan sebesar Rp40,5 miliar,” kata Ammy.
Menurut Ammy, persoalan pembayaran gaji PPPK menjadi salah satu beban utama yang dirasakan Pemkab Cilacap setelah terjadi pemotongan TKD dalam jumlah besar.
“Kesulitan utama kami sejak dulu adalah bagaimana memenuhi pembayaran gaji PPPK, sehingga kami mencoba membuka komunikasi dengan Menteri Keuangan agar ada tambahan transfer dari pusat,” ujarnya.
Ammy menjelaskan, Cilacap sebelumnya mengalami pengurangan TKD yang nilainya hampir mencapai Rp400 miliar sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi semakin terbatas.
“Waktu itu memang ada pemotongan TKD yang hampir Rp400 miliar, dan kondisi tersebut cukup menyulitkan pemerintah daerah dalam memenuhi berbagai kebutuhan anggaran,” jelasnya.
Di tengah kondisi tersebut, Pemkab Cilacap memilih tidak memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN meski realisasi penyerapan anggaran dinilai belum maksimal.
“Saya memutuskan tidak melakukan pemotongan TPP kepada seluruh ASN karena situasi Cilacap saat itu memang extraordinary setelah OTT dan saya tidak ingin kondisi psikologis pegawai semakin terbebani,” ungkap Ammy.
Ia menilai kondisi psikologis sejumlah pejabat juga turut memengaruhi proses pelaksanaan dan penyerapan anggaran karena adanya kekhawatiran terkait pemeriksaan maupun pemanggilan.
“Ketika ada ketakutan dan kekhawatiran dalam mengambil kebijakan, tentu itu bisa berdampak pada penyerapan anggaran sehingga saya memilih untuk tetap memberikan TPP,” tuturnya.
Tambahan TKD Rp40,5 miliar tersebut kini membuat Pemkab Cilacap memiliki ruang lebih lega untuk memastikan kewajiban pembayaran gaji PPPK dapat dipenuhi.
“Alhamdulillah, dengan tambahan ini sekarang kami jadi agak tidak terlalu pusing lagi untuk pembayaran gaji PPPK,” kata Ammy.

