WARTABANYUMAS, CILACAP – Dugaan praktik pengoplosan LPG bersubsidi terbongkar di sebuah pangkalan gas di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, setelah polisi menemukan aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, Senin (10/8/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Cilacap dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.
“Awalnya dari laporan masyarakat, kemudian tim Satreskrim melakukan pendalaman sampai akhirnya menemukan aktivitas seperti yang ada di TKP,” kata Yovan.
Dari hasil penggerebekan, polisi menduga isi LPG 3 kilogram bersubsidi dipindahkan ke tabung 12 kilogram nonsubsidi menggunakan rangkaian alat sederhana berupa selang dan regulator.
Modus pemindahan dilakukan dengan menempatkan tabung LPG 12 kilogram di bagian bawah, sementara tabung LPG 3 kilogram diposisikan terbalik di atasnya sebelum keduanya disambungkan menggunakan selang.
“Tabung 12 kilogram diletakkan di bawah, sedangkan tabung 3 kilogram di atas dalam posisi dibalik, lalu disambungkan dengan selang,” jelas Yovan.
Polisi menduga aktivitas tersebut bukan baru dilakukan sekali, melainkan telah berjalan selama sekitar enam bulan berdasarkan keterangan sementara dari tersangka berinisial MM.
“Dari pengakuan sementara saudara MM, kegiatan ini kurang lebih sudah berlangsung enam bulan,” ujarnya.
Keuntungan besar diduga menjadi alasan pelaku menjalankan praktik tersebut dengan satu tabung LPG 12 kilogram dapat diisi menggunakan sekitar tiga hingga empat tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
Menurut polisi, biaya yang dikeluarkan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram dari LPG subsidi tersebut sekitar Rp57 ribu, sedangkan hasil oplosannya kemudian dijual dengan harga mencapai Rp240 ribu.
“Kalau dihitung dari tiga tabung, modalnya sekitar Rp57 ribu, sedangkan tabung 12 kilogram warna ungu itu dijual di pasaran sekitar Rp240 ribu,” ungkap Yovan.
Besarnya selisih harga tersebut membuat polisi menduga praktik pengoplosan itu memberikan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan menjual LPG 3 kilogram sesuai peruntukannya.
Dari lokasi penggerebekan, petugas membawa 191 tabung LPG sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Ratusan tabung itu terdiri dari 124 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi berisi dan 51 tabung LPG 3 kilogram yang kosong.
Polisi juga menemukan tujuh tabung LPG 12 kilogram berisi serta sembilan tabung LPG 12 kilogram kosong di lokasi tersebut.
Tak hanya tabung gas, sejumlah perlengkapan yang diduga dipakai untuk memindahkan isi LPG turut diamankan, termasuk selang regulator, pipa besi dan peralatan pendukung lainnya.
Polisi juga mendapati segel tabung LPG 12 kilogram yang bentuknya menyerupai segel asli dan diduga diperoleh tersangka melalui pembelian secara daring.
“Segelnya memang mirip dengan yang asli, dan yang bersangkutan memesannya secara online untuk segel tabung 12 kilogram warna ungu,” kata Yovan.
Meski praktik tersebut sudah terungkap, polisi belum memastikan sejauh mana distribusi LPG hasil pengoplosan itu karena jalur pemasaran masih dalam penyelidikan.
“Untuk wilayah edarnya masih kami dalami, sementara masih di sekitar sini dan nanti akan kami kembangkan,” ujarnya.
Polisi juga masih menelusuri siapa saja yang menjadi pembeli atau konsumen LPG hasil pengoplosan tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dan masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.
“Untuk sementara tersangkanya masih satu, tetapi masih akan kami dalami dan kembangkan,” tegas Yovan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana perubahan dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

