Cilacap
Beranda / Cilacap / 24 Anak Diduga Jadi Korban Marbot Masjid di Cilacap

24 Anak Diduga Jadi Korban Marbot Masjid di Cilacap

Kasus Pencabulan – Wakapolresta Cilacap, AKBP Endro Aribowo saat menunjukan sejumlah barang bukti kasus pencabulan marbot masjid di Cilacap saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (14/8/2026).

WARTABANYUMAS, CILACAP – Sebanyak 24 anak laki-laki diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh seorang marbot masjid di Cilacap.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah seorang korban berusia 13 tahun berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengungkapkan, tersangka berinisial WO (39) diduga menjalankan aksinya selama bertahun-tahun dengan memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak di lingkungan masjid.

“Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, sementara ini ada 24 anak yang teridentifikasi sebagai korban, dan jumlah tersebut masih terus kami dalami,” ujar Endro dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (14/8/2026).

WO diketahui pernah menjadi guru mengaji dan kemudian tetap beraktivitas sebagai marbot di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara.

Warung di Jepara Wetan Cilacap Ludes Terbakar

Polisi menduga tersangka mendekati korban menggunakan bujuk rayu, antara lain dengan memberikan uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu atau barang berupa sarung.

Selain iming-iming tersebut, tersangka diduga membuat korban takut berbicara dengan meminta mereka merahasiakan perbuatan yang dialami serta menggunakan sumpah dengan Al-Qur’an.

Kasus itu mulai terbuka pada 13 Juli 2026 ketika seorang anak menolak pergi ke masjid karena takut bertemu WO dan akhirnya mengungkap dugaan perbuatan yang dialaminya kepada ibunya.

Laporan orang tua korban diterima Polresta Cilacap pada 23 Juli 2026, kemudian penyidik melakukan pendalaman hingga menemukan dugaan korban lainnya.

WO ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2026 dan kini menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sempat Pusing Bayar Gaji PPPK, Cilacap Akhirnya Dapat Tambahan TKD Rp40,5 Miliar

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.