WARTABANYUMAS, CILACAP – Sempat menghebohkan media sosial dan membuat publik geram, kasus dugaan bullying terhadap anak perempuan 12 tahun di Pantai Teluk Penyu, Cilacap, kini memasuki babak akhir setelah lima anak yang diduga terlibat memilih menyelesaikan perkara melalui diversi.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan, proses diversi telah dilakukan terhadap kelima anak tersebut karena mereka masih berusia di bawah umur dan penyelesaian perkara mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
“Penyidik telah melaksanakan diversi pada tanggal 18 Agustus 2026, saat ini hasil diversi tersebut sedang dimohonkan penetapannya kepada Pengadilan Negeri Cilacap,” kata Endro saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jumat (21/8/2026).
Salah satu hasil kesepakatan diversi tersebut yakni keluarga dari lima anak memberikan santunan atau biaya pengobatan kepada korban dengan nominal Rp500 ribu untuk setiap anak.
“Kesepakatannya salah satunya memberikan santunan atau biaya pengobatan kepada korban, masing-masing Rp500 ribu sehingga totalnya Rp2,5 juta,” ujar Endro.
Selain santunan Rp2,5 juta, para pihak juga membuat kesepakatan perdamaian dan kelima anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pembinaan.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana menuju penyelesaian di luar proses peradilan dengan tetap memperhatikan kepentingan korban dan masa depan anak.
Endro menegaskan penyelesaian melalui diversi bukan berarti perkara tersebut ditangani tanpa proses hukum karena seluruh tahapan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Karena mereka masih anak, maka penyelesaiannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan keadilan restoratif dan diversi,” jelasnya.
Kasus tersebut bermula pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB ketika korban berinisial AM, 12 tahun, berada di sebuah gazebo kawasan Pantai Teluk Penyu, Cilacap Selatan.
Aksi yang diduga dilakukan lima anak perempuan berusia 13 hingga 14 tahun itu kemudian direkam menggunakan telepon seluler hingga videonya menyebar dan viral di media sosial.
Kenal Lewat Ebeg, Bukan Teman Satu Sekolah
Kelima anak tersebut diketahui bukan teman satu sekolah dengan korban, melainkan teman bermain yang saling mengenal melalui kelompok seni egeb atau kuda lumping.
“Korban dan kelima anak tersebut saling mengenal karena tergabung dalam komunitas egeb atau kuda lumping, jadi bukan teman satu SMP,” kata Endro.
Hasil penyidikan menunjukkan masing-masing anak diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari menendang, menjambak rambut, menampar hingga menarik pakaian korban.
Persoalan tersebut diduga dipicu masalah hubungan asmara setelah salah seorang anak merasa kesal karena menganggap korban mengganggu hubungannya dengan seorang laki-laki yang mereka kenal dalam lingkungan pergaulan.
Laki-laki yang menjadi pemicu persoalan tersebut juga bukan teman satu sekolah dengan korban maupun kelima anak tersebut.
Orang tua korban kemudian mengetahui kejadian tersebut pada 2 Agustus 2026 setelah rekaman aksi kekerasan beredar di media sosial dan selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polresta Cilacap pada 5 Agustus 2026.
Polisi dalam proses penyidikan telah memeriksa para anak dengan pendampingan Bapas, meminta keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
“Pendampingan juga dilakukan terhadap korban, termasuk trauma healing, dan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” terang Endro.
Dengan kesepakatan diversi tersebut, kasus bullying yang sempat menjadi sorotan publik di Cilacap kini diarahkan pada pemulihan korban dan pembinaan terhadap kelima anak agar tidak mengulangi perbuatannya.
Endro juga mengingatkan orang tua dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial, agar konflik antaranak tidak berkembang menjadi kekerasan.

