WARTABANYUMAS, CILACAP – Dua pelajar SMP diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan setelah dipepet dua orang yang berboncengan sepeda motor di wilayah Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Jenderal Soedirman, kawasan persawahan atau bulak Dusun Nagasari, Desa Danasri Kidul, saat kedua korban sedang mengendarai sepeda motor menuju Kroya.
Di tengah perjalanan, kendaraan yang ditumpangi kedua pelajar tersebut diduga dihentikan oleh dua orang yang datang menggunakan sepeda motor, kemudian salah seorang pelaku meminta paksa pakaian yang dikenakan korban.
Situasi semakin menegangkan ketika pelaku melihat telepon seluler milik korban dan memaksa agar barang tersebut diserahkan sembari mengacungkan senjata tajam jenis celurit.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Nusawungu dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
“Petugas segera bergerak setelah menerima laporan dengan menggali keterangan para korban, saksi, serta mencari dan mengamankan bukti yang berkaitan dengan kejadian,” ujar Galih.
Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan melaju ke arah barat, sedangkan korban yang masih ketakutan meminta bantuan kepada warga sekitar.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi kemudian menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan seorang anak berusia 17 tahun sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Galih menjelaskan, proses hukum terhadap anak tersebut tetap dilakukan dengan mengacu pada aturan Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk dengan memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Karena yang terlibat masih berusia anak, seluruh proses penanganan kami lakukan sesuai mekanisme peradilan anak dan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, pakaian milik korban, satu senjata tajam, serta sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian.
Polisi memastikan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mendorong korban maupun warga agar tidak ragu melaporkan tindak pidana.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti, sehingga masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” kata Galih.
Ia juga meminta orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, terutama ketika mereka berada di luar rumah, serta mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas dugaan perbuatannya, anak tersebut diproses berdasarkan Pasal 479 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan mekanisme penanganan yang disesuaikan karena terduga pelaku masih berusia 17 tahun.

