WARTABANYUMAS, KEBUMEN – Video dugaan perundungan terhadap seorang siswa SMK di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, viral di media sosial setelah memperlihatkan korban mendapat perlakuan kekerasan dari kakak kelasnya.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian warga hingga pihak kepolisian menetapkan seorang pelajar kelas 11 SMK swasta sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” kata Kompol Andre dalam keterangannya di Polres Kebumen, Senin (17/8/2026).
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pelajar menjadi sasaran tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelajar lain di sebuah area terbuka, sehingga rekaman tersebut dengan cepat menyebar melalui media sosial dan pesan berantai.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.
Proses penanganan perkara tersebut juga melibatkan pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen karena perkara melibatkan anak di bawah umur.
Motif Cemburu Jadi Pemicu
Menurut Kompol Andre, dugaan kekerasan tersebut berawal dari persoalan kecemburuan yang melibatkan hubungan korban dengan pacar Anak yang kini berkonflik dengan hukum.
Sehari sebelum kejadian, tepatnya Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak tersebut dan keduanya juga sempat berkomunikasi melalui pesan di media sosial.
Aktivitas tersebut kemudian diketahui oleh Anak hingga memicu persoalan yang berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Motifnya karena cemburu, pada Kamis korban dan pacar Anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” ujar Kompol Andre.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak, sementara beredarnya video di media sosial menjadi salah satu pemicu perhatian publik terhadap kasus dugaan perundungan tersebut.
Meski berstatus anak di bawah umur, pelaku tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menerapkan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan atau denda hingga Rp72 juta.

