Cilacap
Beranda / Cilacap / Warga Geruduk Industri Pengeringan Udang di Donan Cilacap, Minta Ditutup karena Bau Menyengat

Warga Geruduk Industri Pengeringan Udang di Donan Cilacap, Minta Ditutup karena Bau Menyengat

Warga mendatangi industri pengeringan udang di Jalan Citanduy, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kamis (27/8/2026) malam.

WARTABANYUMAS, CILACAP – Sejumlah warga mendatangi industri pengeringan udang di Jalan Citanduy, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kamis (27/8/2026) malam.

Kedatangan warga dipicu kembali munculnya aroma menyengat dari aktivitas pengeringan udang yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.

Salah satu warga, Marwoto, mengatakan persoalan bau tersebut sebenarnya sudah pernah diprotes warga hingga aktivitas industri sempat berhenti sekitar setengah bulan.

“Ini sebelumnya sudah pernah diprotes warga dan sempat berhenti sekitar setengah bulan, tetapi pagi tadi mulai tercium bau menyengat lagi,” kata Marwoto.

Menurut Marwoto, lokasi industri berada di tengah permukiman yang cukup padat sehingga aroma tidak sedap dari proses pengeringan udang mudah tercium oleh warga.

SPP PWK Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa, Khawatir Penguasaan Negara Berkurang

Kondisi itu membuat masyarakat kembali geram dan mendatangi lokasi usaha pada Kamis malam untuk menyampaikan keberatan mereka.

Warga bahkan meminta aktivitas industri pengeringan udang tersebut dihentikan dan tempat usaha ditutup karena dinilai tidak cocok berada di tengah kawasan permukiman.

Perizinan Belum Lengkap

Selain persoalan bau yang dikeluhkan warga, hasil pemeriksaan juga menemukan sejumlah dokumen perizinan perusahaan belum lengkap.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap mencatat perusahaan masih harus mengurus beberapa dokumen penting, di antaranya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kemarau Cilacap Makin Panjang, BMKG Sebut El Nino Sangat Kuat dan Hujan Belum Merata

Tak hanya itu, pengelola juga diwajibkan melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat legalitas operasional usaha.

Dengan munculnya kembali keluhan bau dan masih adanya dokumen yang harus dilengkapi, warga berharap pemerintah mengambil langkah tegas terhadap keberadaan industri tersebut.