Cilacap
Beranda / Cilacap / Pilkades Cilacap 2026 Makin Dekat, BPD Diminta Tak Abaikan Fungsi Pengawasan

Pilkades Cilacap 2026 Makin Dekat, BPD Diminta Tak Abaikan Fungsi Pengawasan

Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Cilacap periode 2026-2031 di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin (21/9/2026).

WARTABANYUMAS, CILACAP – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Cilacap diminta turut mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pj Sekda Cilacap Annisa Fabriana menyampaikan hal tersebut saat membacakan sambutan Plt Bupati Cilacap dalam pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Cilacap periode 2026-2031 di Pendopo Wijayakusuma Cakti, Senin (21/9/2026).

Menurut Annisa, BPD memiliki posisi strategis dalam pemerintahan desa, salah satunya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa secara objektif sekaligus tetap menjaga hubungan kemitraan.

“Tahun ini ada Pilkades di 47 desa. Ini memerlukan perhatian khusus dari Bapak Ibu BPD yang kebetulan desanya menjadi tempat hajat Pilkades. Tahun 2027 juga akan digelar di 177 desa,” kata Annisa.

Ia meminta BPD di desa yang melaksanakan Pilkades memberikan perhatian terhadap setiap tahapan agar proses pemilihan berlangsung tertib dan sesuai regulasi.

Pilkades Cilacap 2026, 48 Desa Mulai Masuk Tahapan DPTB

Annisa berharap pelaksanaan Pilkades nantinya mampu menghasilkan kepala desa yang berkualitas serta mencerminkan pilihan masyarakat di masing-masing desa.

Sementara itu, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Cilacap periode 2026-2031 Marwoto mengatakan organisasi tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi sekaligus penyalur aspirasi para anggota BPD kepada pemerintah.

“Harapannya ABPEDNAS bisa bersinergi dengan pemerintah untuk membangun masyarakat. Kalau bisa, dalam musrenbang kecamatan maupun kabupaten kami ikut dilibatkan,” ujar Marwoto.

Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Tengah Abdul Kholik mengingatkan BPD agar menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut Abdul Kholik, penguatan fungsi BPD juga diperlukan untuk mendorong lahirnya aturan desa yang mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat.

Kekeringan di Cilacap Belum Usai, 1.066 Tangki Sudah Dikirim ke 75 Desa

Ia mencontohkan perlunya regulasi di tingkat desa yang mengatur persoalan musim tanam hingga tata kelola sampah agar pelaksanaannya memiliki pedoman yang jelas.

“Praktiknya sudah ada, tetapi aturannya belum jelas. Misalnya pengaturan musim tanam. Begitu juga soal sampah, sudah ada perda, tetapi di bawah belum ada tata kelola yang dipahami bersama,” katanya.

Abdul Kholik menambahkan ABPEDNAS juga akan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan dalam upaya pembinaan serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Muhammad Irvan Jaya menyambut baik pengukuhan pengurus ABPEDNAS dan menilai BPD dapat bersinergi dengan Kejaksaan sesuai kewenangan masing-masing.

“Penyusunan program dan penganggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan,” ujar Muhammad Irvan Jaya.

Jalan Perwira Cilacap Bakal Diberlakukan Satu Arah, Mulai 1 Oktober 2026

Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno juga meminta pengurus ABPEDNAS menjalankan amanah dengan baik serta mengingatkan penyelenggara pemerintahan desa agar bekerja secara cermat karena aktivitas pemerintahan turut mendapat pengawasan masyarakat dan aparat penegak hukum.

Pengukuhan DPC ABPEDNAS Kabupaten Cilacap diawali dengan pembacaan surat keputusan oleh Sekretaris DPD ABPEDNAS Jawa Tengah dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Cilacap.

Berita Terbaru