WARTABANYUMAS, CILACAP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap mulai mempersiapkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 yang akan digelar di 48 desa pada 16 kecamatan.
Kepala Dispermades Cilacap Heru Kurniawan mengatakan, tahapan saat ini telah memasuki proses penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) setelah sebelumnya daftar pemilih sementara (DPS) diumumkan.
“Kemarin sudah kita umumkan daftar pemilih sementara, dan sekarang sudah masuk tahapan penetapan DPTB,” kata Heru.
Menurut Heru, penetapan DPTB tersebut menjadi bagian dari proses menuju penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pelaksanaan Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.
“Ini nantinya menjadi jalan atau proses menuju penetapan DPT untuk pelaksanaan Pilkades yang kita rencanakan pada 14 Desember 2026,” ujarnya.
Heru mengatakan tahapan pencalonan kepala desa akan dilaksanakan setelah rangkaian pemutakhiran data pemilih selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sambil menunggu tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa, Dispermades Cilacap mulai melakukan sosialisasi mengenai berbagai persyaratan pencalonan.
“Kita sambil penetapan DPTB juga melakukan sosialisasi terkait syarat-syarat pencalonan, karena ada beberapa persyaratan yang tidak mungkin dipenuhi dalam satu hari,” jelas Heru.
Sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat yang berencana maju sebagai calon kepala desa dapat mempersiapkan dokumen dan persyaratan sejak jauh hari.
Heru menyebut salah satu syarat pendidikan minimal bagi calon kepala desa adalah lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), selain sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi.
“Syarat pendidikan minimal SMP, selain itu ada syarat-syarat lain yang wajib diikuti,” katanya.
Sejumlah calon juga mulai mengurus dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan yang berkaitan dengan ketentuan masa jabatan kepala desa maksimal tiga periode.
“Saat ini sudah banyak yang meminta surat keterangan belum pernah menjabat tiga periode yang nantinya harus ditandatangani Ibu Plt Bupati,” ujar Heru.
Selain itu, bakal calon kepala desa yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) juga harus mempersiapkan izin dari pejabat pembina kepegawaian sebelum mengikuti proses pencalonan.
Heru mengingatkan pengurusan izin bagi ASN sebaiknya dilakukan sejak awal agar seluruh persyaratan telah lengkap ketika tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka.
“Untuk bakal calon PNS, harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian, sehingga persyaratan tersebut harus mulai diurus dari sekarang dan saat pendaftaran sudah siap,” pungkasnya.

